Autosuperacademy.com – Sering kita lihat ketika berkendara di jalan raya rambu-rambu petunjuk jalan yang warna-warna berbeda, seperti biru, hijau, bahkan ada yang coklat.

Rambu petunjuk jalan tersebut sering kita temui baik di jalan raya biasa, maupun di jalan tol.

Seperti yang ditujukan di gambar di atas, terdapat dua rambu berbeda dengan warna hijau dan biru. Apa maknanya?

Ternyata hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna berbeda.

Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan warnanya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan itu dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.

Warna Biru
Papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah. Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:

  1. Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
  2. Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk,
  3. Perintah memasuki bagian jalan tertentu,
  4. Perintah batas minimum kecepatan,
  5. Perintah penggunaan rantai ban,
  6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu,
  7. Perintah dengan kata-kata.

Maksud rambu perintah dengan kata-kata adalah digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan, contohnya “Belok Kiri Langsung”.

Warna Hijau
Rambu papan berwarna hijau adalah rambu penunjuk. Rambu penunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu ini terdiri dari:

  1. Petunjuk pendahulu jurusan,
  2. Petunjuk jurusan,
  3. Petunjuk batas wilayah,
  4. Petunjuk batas jalan tol,
  5. Petunjuk lokasi utilitas umum,
  6. Petunjuk fasilitas lokasi sosial,
  7. Petunjuk pengaturan lalu lintas,
  8. Petunjuk dengan kata-kata,
  9. Papan nama jalan.

Khusus untuk warna hijau, digunakan sebagai rambu petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.

Warna Coklat
Rambu penunjuk jalan berwarna coklat memiliki fungsi yang mirip dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

Sumber: Kompas, Dishub Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This field is required.

This field is required.