Autosuperacademy.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia (domestik) diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama beberapa negara anggota ASEAN.
Oleh karena itu, kita tidak perlu repot-repot membuat SIM internasional ketika mengunjungi negara-negara tersebut.
Hal itu diatur dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berikut negara-negara yang memberlakukan SIM domestik Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
Selain itu, ada Malaysia, Singapura, dan beberapa negara non-ASEAN mengakui SIM domestik, namun menetapkan syarat atau batasan tertentu, yaitu:
Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku
Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
Amerika Serikat: hanya diizinkan di beberapa negara bagian, menyertai SIM Internasional lebih direkomendasikan.
Australia: hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu di beberapa negara bagian setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Sumber: Tempo.co, Indonesiabaik
Sumber Foto: Tempo.co