Autosuperacademy.com – Pemerintah secara remsi memberikan subsidi sekaligus potongan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik kepada masyarakat.

Hal ini merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam peraturan tersebut berisikan bantuan pemerintah agar masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang perlu ditindaklanjuti.

Adapun untuk bisa mendapatkan subsidi dan bantuan tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan diantara syarat utama agar masyarakat bisa mengakses bantuan ini adalah WNI berusia minimal 17 tahun.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Kemudian tutorialnya pun mudah. Dikutip dari laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), pembeli hanya perlu datang ke dealer untuk melakukan transaksi pembelian. Lalu tenaga penjualan dealer akan melakukan pengecekan KTP.

Setelah itu dealer akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di SISAPIRa, sekaligus mengisi dokumen-dokumen konsumen. Lalu konsumen langsung mendapat potongan harga senilai Rp 7 juta.

Simpel dan mudah kan? Jadi, kapan nih mau checkout motor listriknya?

Sumber : CNBC.com, detikoto & Sumber Foto : Katadata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This field is required.

This field is required.