Autosuperacademy.com – Setelah membeli kendaraan bermotor second, perlu dilakukan balik nama untuk mengesahkan kepemilikannya.

Pengajuan balik nama merupakan perubahan kepemilikan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

Proses ini biasanya diperlukan saat seseorang membeli mobil atau sepeda motor bekas, dengan tujuan untuk mendapatkan bukti kepemilikan resmi. Selain itu, ini mempermudah pembayaran pajak karena tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya.

Untuk melaksanakan proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain, sebagai berikut:

  1. Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  5. Bukti pendaftaran BPKB
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  7. Kwitansi pembelian bermaterai cukup

Prosedur yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
  2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin
  3. Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
  4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  5. Menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan di loket yang sudah ditentukan
  6. Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
  7. Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
  8. Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
  9. Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
  11. Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
  12. Proses balik nama kendaraan bermotor selesai

Terkait biaya, sebagai acuan balik nama di wilayah DKI Jakarta. Penentuan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Berikut rincian biaya balik nama motor dan mobil:

  1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  4. Biaya cek fisik: Rp 25.000
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Sumber: Kompas, Liputan6
Sumber Foto: IDX Channel
/ Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This field is required.

This field is required.