Autosuperacademy.com – Jika Anda sedang tinggal di luar negeri, lalu ingin mengemudikan kendaraan, Anda perlu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sebagai dokumen legal yang wajib dimiliki.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah mengatur cara pembuatan SIM tersebut.

Anda dapat mengajukan pendaftaran SIM Internasional secara online di situs resmi Korlantas Polri, dengan berkas dan persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah:

  1. Foto diri terbaru, dengan syarat: Tampak dua kancing kemeja; warna latar belakang putih; warna kemeja dan/atau hijabtidak berwarna putih; wajah menghadap kamera; tidak menggunakan kacamata; tidak menggunakan kotak lensa; foto tidak hitam putih; tidak boleh terlihat gigi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM yang diajukan)
  6. Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Setelah berkas-berkas di atas disiapkan, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik daftar di situs tersebut
  3. Isi formulir registrasi online dan unggah beberapa dokumen yang telah disebutkan di atas
  4. Pilih cara pengiriman/pengambilan SIM Internasional
  5. Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai
  6. Pemohon akan menerima Nomor Virtual Account pada website. Konfirmasi pembayaran di email dan lakukan pembayaran dengan segera.
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.

Mengenai biayanya berdasarkan PP No. 60/2016, pembuatan SIM Internasional itu Rp 250.000, dan perpanjangannya itu Rp 225.000 (diluar biaya jasa pengiriman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This field is required.

This field is required.